Standar Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Rawat Inap

  • Persyaratan :
    1. Surat Keterangan Rawat Inap dari Puskemas/Rumah Sakit
    2. SKTM dari Kelurahan yang disyahkan Kecamatan
    3. Fotocopy KK
    4. Bukti Daftar BPJS
Scroll to Top