PPPA

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak mempunyai tugas menyusun program kerja, menyiapkan bahan rumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak meliputi pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak dan pengelolaan data.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak menyelenggarakan
fungsi:

  1. penyusunan program kerja Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak;
  4. pemberian dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pengoordinasian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak;
  6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak;
  8. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak;
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak mengoordinasikan kelompok Sub-substansi yang terdiri dari:

  • Kelompok Sub-substansi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
  • Kelompok Sub-substansi Perlindungan Anak dan Pengelolaan Data

Tugas Sub-substansi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan :

  1. menyusun rencana kegiatan bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
  3. menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
  4. mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan dan petunjuk teknis bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
  5. melaksanakan Koordinasi, sinkronisasi, advokasi dan sosialisasi pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) termaksud PPPRG;
  6. melaksanakan penyiapan pelembagaan PUG, penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak;
  7. melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pegumpulan pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender, pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, sosial, politik hukum dan kualitas keluarga serta dibidang perlindungan perempuan;
  8. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, advokasi dan sosialisasi bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di dalam rumah tangga, perlindungan dan pemberdayaan perempuan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  9. melaksanakan penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, di bidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang;
  10. menyusun konsep naskah dinas bidang pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang telah dilaksanakan; dan
  12. melaporkan kegiatan bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Tugas Sub-substansi Perlindungan Anak dan Pengelolaan Data :

  1. menyusun rencana kegiatan bidang Perlindungan Anak dan Pengelolaan Data berdasarkan sasaran dan program kerja tahunan Dinas;
  2. membagi tugas dan memberi petunjuk kerja kepada pelaksana/fungsional secara lisan maupun tertulis;
  3. menyelia pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana/fungsional secara berkelanjutan;
  4. mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi, pelaporan dan petunjuk teknis bidang perlindungan anak dan pengelolaan data;
  5. melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, distribusi, koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak dan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  6. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan di bidang perlindungan khusus anak dan kebijakan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas dan kegiatan budaya;
  7. melaksanakan advokasi kebijakan dan pendampingan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha, Koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan pemenuhan hak anak;
  8. melaksanakan penyiapan kelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, media dan dunia usaha;
  9. melaksanakan penyiapan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia peningkatan kualitas hidup anak, lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus;
  10. menyusun konsep naskah dinas di bidang perlindungan anak dan pengelolaan data;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bidang Perlindungan Anak dan
  12. Pengelolaan Data kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Uraian Kegiatan Tugas Jabatan Pekerja Sosial Ahli Muda :

  1. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  2. menganalisa materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. menganalisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
  4. menganalisa dan evaluasi instrumen identifikasi awal dan seleksi;
  5. mengevaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  6. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
  8. menganalisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
  9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  10. menganalisa dan evaluasi instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
  11. menganalisa serta mengevalusi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
  12. melaksanakan dan menganalisa serta mengevalusi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
  13. menganalisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
  14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
  15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
  16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
  17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
  18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir;
  19. menganalisa dan evaluasi dokumen hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
  20. menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
  21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;
  22. menganalisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
  23. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
  24. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
  25. menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
  26. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
  27. menganalisa materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
  28. menganalisa dan evaluasi instrumen evaluasi program pelayanan;
  29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
  30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
  31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;
  32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
  33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;

Scroll to Top