RPJS

Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial

Uraian Kegiatan Tugas Jabatan Pekerja Sosial Ahli Muda :

  1. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  2. menganalisa materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. menganalisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
  4. menganalisa dan evaluasi instrumen identifikasi awal dan seleksi;
  5. mengevaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  6. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
  8. menganalisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
  9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  10. menganalisa dan evaluasi instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
  11. menganalisa serta mengevalusi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
  12. melaksanakan dan menganalisa serta mengevalusi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
  13. menganalisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
  14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
  15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
  16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
  17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
  18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir;
  19. menganalisa dan evaluasi dokumen hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
  20. menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
  21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;
  22. menganalisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
  23. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
  24. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
  25. menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
  26. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
  27. menganalisa materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
  28. menganalisa dan evaluasi instrumen evaluasi program pelayanan;
  29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
  30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
  31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;
  32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
  33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;
Scroll to Top