PERIZINAN PUB PERSYARATAN : 1. Surat Permohonan Izin PUB2. Fotocopy KTP Pemohon3. Surat Keterangan Domisili Organisasi / Perkumpulan dari Lurah setempat4. Fotocopy Akta Notaris / Pendirian Organisasi dan AD ART (Jika Ada)5. Surat Keputusan tentang Susunan Panitia Penyelenggara (Jika Penyelenggara Berbentuk Kepanitiaan)6. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (Bagi Penyelenggara yang berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial)7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)8. Bukti Setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / Surat Sewa Tempat9. Nomor Rekening Bank10. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen legalitas yang ditanda tangani ketua / Penanggung jawab11. Surat Pernyataan Bermaterai Cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan Radikalisme, Terorisme, dan Kegiatan yang bertentangan dengan hukum12. Proposal Rencana Pembiayaan secara rinci13. Untuk persyaratan perpanjangan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) cukup melengkapi: – Surat Permohonan Perpanjangan Izin PUB – Surat Izin PUB terdahulu -Laporan kegiatan PUB sebelumnya – Proposal Rencana Pembiayaan yang akan dilaksanakan DOWNLOAD : Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perizinan PUB FORM SURAT REKOMENDASI DAN IZIN PUB Materi Sosialisasi PUB 2022