SINGKAWANG – Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial RI mengadakan Rapat Kelas Konsultasi Implementasi Kebijakan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan PBI-JK Tahun 2022PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminana Kesehatan) Tahun 2022 bagi Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Februari 2022 melalui Zoom Meeting.
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Sedangkan PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang iurannya dibayarkan Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos RI, Prof. Agus Zainal Arifin, menyebutkan jika Pemerintah Daerah yang tergabung dalam kelas hari ini merupakan daerah yang yang PBI JK-nya terkategori over (target/kuota melebihi batas yang ditentukan). Alokasi anggaran PBI-JK ini ada di Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Sosial. Kota Singkawang merupakan salah satu diantaranya.
Pada kesempatan tersebut, Kota Singkawang (dalam hal ini diwakili oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang) memberikan saran agar kuota yang saat ini sudah ada tidak dikurangi lagi karena peserta PBI JK yang ada di Kota Singkawang sudah dilakukan verifikasi dan validasi secara berkala dan mengingat situasi saat ini dimana masyarakat sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang memadai dikarenakan pandemi Covid-19.
Penulis : admin2022
Foto : Ana Westy Martiani