F A Q

Mengapa saya tidak dapat bantuan sosial ?

Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengolahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS menjadi acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraaan sosial untuk itu warga yang tidak terdaftar di DTKS tidak mendapatkan bantuan sosial dan setiap daerah diberikan kuota alokasi bantuan sosial yang terbatas

Bagaimana cara mengaktifkan ?

Sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivasi (pengaktifkan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan Kesehatan

Mengapa KIS PBI tidak aktif ?

Syarat utama penerima KIS PBI adalah warga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) KIS PBI tidak aktif apabila pemerintah mengangap peserta PBI sudah mampu dan dikeluarkan dari KIS PBI

APA SYARAT-SYARAT PENGAJUAN UNTUK USULAN KIS PBI APBD ?

FOTOCOPY KK 2. FOTOCOPY KTP 3. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU DARI KELURAHAN (KETERANGAN : PENGAJUAN UNTUK USULAN KIS PBI APBD) 4. FOTO RUMAH TAMPAK DEPAN, TAMPAK BELAKANG DAN TAMPAK WC (FOTO DI PRINT ATAU DICETAK) 5. FOTOCOPY REKENING LISTRIK

BAGAIMANA CARA MENDAFTAR DTKS?

SILAHKAN MENDAFTAR MELALUI APLIKASI CEK BANSOS YANG DAPAT DIUNDUH DI PLAYSTORE DI PERANGKAT ANDROID MASING-MASING

PENGAJUAN KIS PBI APBD (KLIK/COPY LINK DIBAWAH)

https://docs.google.com/document/d/1I5PQEIYjOijdrrFKhAJueD6_HiL_adu-/edit?usp=sharing&ouid=109138698585672317478&rtpof=true&sd=true

Scroll to Top