SURAT IZIN OPERASIONAL PANTI

PERSYARATAN :

  1. Akta Notaris yang telah disahkan oleh Kemenhukham.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Panti.
  3. Program kerja jangka panjang,jangka menengah dan jangka pendek.
  4. Surat Keterangan domisili sekretariat Panti.
  5. Nomor Wajib Pajak (NPWP) milik Panti
Scroll to Top