TANDA DAFTAR LKS

PERSYARATAN :

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar LKS/Orsos
  2. Fotocopy Akta pendirian LKS/Orsos berbadan hukum (notaris)
  3. Surat Keterangan Domisili LKS/ orsos dari Kelurahan
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LKS/orsos
  5. Data Profil LKS/Orsos (Visi, Misi, Tujuan, AD/ART, Program Kerja, SDM/Data Pengurus LKS/orsos : Nama, NIK, alamat dan nomor HP dilengkapi dengan SK Pengurus, Daftar Klien, serta sarana prasarana yang dimiliki)
  6. Mengisi Formulir/Instrumen pendaftaran LKS/Orsos
Scroll to Top