PERIZINAN PUB

PERSYARATAN :

1.    Surat Permohonan Izin PUB
2.    Fotocopy KTP Pemohon
3.    Surat Keterangan Domisili Organisasi / Perkumpulan dari Lurah setempat
4.    Fotocopy Akta Notaris / Pendirian Organisasi dan AD ART (Jika Ada)
5.    Surat Keputusan tentang Susunan Panitia Penyelenggara (Jika Penyelenggara Berbentuk Kepanitiaan)
6.    Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (Bagi Penyelenggara yang berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial)
7.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8.    Bukti Setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / Surat Sewa Tempat
9.    Nomor Rekening Bank
10. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen legalitas yang ditanda tangani ketua / Penanggung jawab
11. Surat Pernyataan Bermaterai Cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan Radikalisme, Terorisme, dan Kegiatan yang bertentangan dengan hukum
12. Proposal Rencana Pembiayaan secara rinci
13. Untuk persyaratan perpanjangan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) cukup melengkapi:
– Surat Permohonan Perpanjangan Izin PUB
– Surat Izin PUB terdahulu
-Laporan kegiatan PUB sebelumnya
– Proposal Rencana Pembiayaan yang akan dilaksanakan

DOWNLOAD :

  1. Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perizinan PUB
  2. FORM SURAT REKOMENDASI DAN IZIN PUB
  3. Materi Sosialisasi PUB 2022

Scroll to Top