Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung dan atau secara tidak langsung pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang.
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
Unsur Pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain :
- Identitas pengadu lengkap terdiri dari nama, alamat dan nomor telepon dan/atau nomor handphone yang bisa dihubungi;
- Objek pengaduan harus jelas.
Tata Cara Penanganan Pengaduan:
- Semua pengaduan diterima oleh Petugas Informasi Pelayanan dan Pengelolaan Pengaduan;
- Petugas Informasi Pelayanan dan Pengelola Pengaduan mencatat pengaduan baik yang melalui tatap muka langsung, tertulis maupun melalui media telepon dan email ke dalam buku pengaduan, dan mendistribusikan aduan kepada Tim Penjawab Aduan;
- Tim Penjawab Aduan berkoordinasi dengan Pejabat Pengelola Pengaduan dan membuat jadwal pertemuan/pembahasan (Jika Diperlukan);
- Tim Penjawab Aduan menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pengadu dan/atau pihak terkait dan menyampaikan laporan kepada Pejabat Pengelola Pengaduan.