Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Kemiskinan
Uraian Kegiatan Tugas Jabatan Pekerja Sosial Ahli Muda :
- menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- menganalisa materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- menganalisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;
- menganalisa dan evaluasi instrumen identifikasi awal dan seleksi;
- mengevaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;
- menganalisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;
- melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- menganalisa dan evaluasi instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
- menganalisa serta mengevalusi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;
- melaksanakan dan menganalisa serta mengevalusi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;
- menganalisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;
- melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir;
- menganalisa dan evaluasi dokumen hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;
- menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen evaluasi hasil intervensi;
- melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;
- menganalisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;
- melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;
- melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;
- menganalisa dan evaluasi instrumen instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;
- menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;
- menganalisa materi bimbingan dan pembinaan lanjut;
- menganalisa dan evaluasi instrumen evaluasi program pelayanan;
- melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;
- melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;
- melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;
- melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan
- melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;